Regulasi baru rokok elektrik akan mulai diterapkan pada Juli

regulasi baru untuk rokok elektrik akan mulai diterapkan pada bulan juli, bertujuan mengatur penggunaan dan penjualan vape demi kesehatan masyarakat.

Pemerintah Indonesia menyiapkan penerapan regulasi baru untuk rokok elektrik mulai Juli, dengan pendekatan yang disetarakan dengan rokok konvensional. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari undang-undang kesehatan, dan mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, standar kandungan produk, serta perluasan pengawasan. Di Jakarta, Kementerian Kesehatan menyatakan tahap persiapan masih berlangsung melalui sosialisasi dan edukasi, sementara BPOM menegaskan akan mulai menjalankan mandat pengawasan terhadap peredaran produk vape pada akhir Juli. Langkah ini muncul di tengah dorongan pengetatan dari BNN dan DPR, serta perdebatan mengenai dampaknya terhadap perlindungan publik dan industri rokok serta pelaku usaha vaping.

Regulasi rokok elektrik mulai Juli disiapkan Kementerian Kesehatan

Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa pengendalian rokok elektrik akan mengikuti prinsip yang sama dengan rokok biasa. Acuan utamanya adalah PP Nomor 28 Tahun 2024, yang mengatur lebih rinci pengendalian produk tembakau dan produk elektronik berbasis nikotin. Dalam penjelasan yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, aturan itu mencakup pembatasan usia minimum, pengendalian promosi, serta standar kandungan produk.

Salah satu poin penting dalam peraturan baru ini adalah larangan penggunaan bagi masyarakat berusia di bawah 21 tahun. Selain itu, iklan dan promosi vape akan dibatasi, termasuk di media sosial yang selama ini menjadi salah satu kanal paling aktif bagi penjualan dan pencitraan produk. Pemerintah juga mewajibkan produk memenuhi batas maksimal kandungan nikotin dan melarang bahan tambahan yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan.

Tahap menuju penerapan penuh saat ini masih diisi dengan sosialisasi kepada masyarakat bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi. Bagi pemerintah, fase ini penting agar aturan tidak berhenti di atas kertas. Fokusnya bukan hanya kepatuhan pelaku usaha, tetapi juga pemahaman publik mengenai risiko kesehatan dari penggunaan produk tersebut.

regulasi baru tentang rokok elektrik akan mulai diterapkan pada bulan juli, bertujuan untuk mengatur penggunaan dan penjualan produk ini demi kesehatan masyarakat.

Aturan usia, iklan, dan kandungan jadi fokus utama

Penekanan pada usia minimum 21 tahun menunjukkan arah kebijakan yang lebih tegas terhadap perlindungan kelompok muda. Dalam beberapa tahun terakhir, produk vape kerap dipasarkan dengan pendekatan visual, rasa, dan gaya hidup yang dekat dengan konsumen muda. Karena itu, pembatasan promosi di ruang digital menjadi bagian yang dinilai krusial dalam regulasi ini.

Pemerintah juga menempatkan standar kandungan sebagai instrumen pengendalian. Pertanyaannya bukan hanya siapa yang boleh membeli, tetapi juga apa yang sebenarnya beredar di pasar. Dari titik ini, arah kebijakan bergerak dari semata urusan konsumsi menuju kendali mutu produk, yang akan menentukan bagaimana pasar vaping dibentuk dalam bulan-bulan berikutnya.

BPOM bersiap ambil peran pengawasan vape di pasar legal

BPOM menyatakan akan mulai menjalankan tugas pengawasan terhadap peredaran vape mulai 26 Juli, sejalan dengan mandat dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan aturan turunannya. Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa keputusan terkait pelarangan total perlu didasarkan pada pertimbangan ilmiah, sosial, dan ekonomi, bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa.

Pernyataan ini muncul ketika usulan pelarangan total dari Badan Narkotika Nasional memicu polemik. Di satu sisi, ada dorongan agar negara bertindak lebih keras. Di sisi lain, BPOM mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki kerangka hukum yang mengakui vape sebagai produk legal yang dapat beredar, sehingga mekanisme penindakan dan sanksi harus berangkat dari aturan yang berlaku.

Aspek yang disorot BPOM adalah pembedaan antara produk legal dan ilegal. Keterangan dari lingkungan laboratorium BNN menyebut penyalahgunaan cairan narkotika tidak ditemukan pada produk yang beredar di toko resmi dan memiliki pita cukai. Masalah justru ditemukan pada barang ilegal tanpa pita cukai, yang beredar di luar jalur resmi. Di sinilah pengawasan pasar menjadi titik yang sangat menentukan.

Perdebatan larangan total bertemu kepentingan hukum dan pasar

Dengan posisi itu, BPOM pada dasarnya mendorong penegakan hukum berbasis kategori yang jelas: mana produk yang sesuai aturan, mana yang melanggar, dan mana yang harus ditindak. Pendekatan ini penting bagi kepastian hukum, termasuk bagi pelaku usaha di sektor distribusi dan ritel. Bagi industri rokok dan rantai usaha terkait, arah kebijakan ini akan menentukan penyesuaian operasional dalam waktu dekat.

Perdebatan tidak lagi sekadar soal boleh atau tidak boleh. Yang mengemuka adalah bagaimana negara mengawasi produk legal agar tidak disalahgunakan, sambil menutup ruang bagi peredaran barang ilegal. Dari situ, efektivitas peraturan baru akan diuji di lapangan, bukan hanya dalam dokumen resmi.

Dukungan pengetatan datang dari BNN dan kalangan kesehatan masyarakat

BNN dan sejumlah anggota DPR telah menyuarakan dukungan terhadap pengetatan bahkan pelarangan vape, setelah temuan penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai media konsumsi narkotika. Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebut vape digunakan untuk mengonsumsi zat berbahaya seperti etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai narkotika golongan II. Bagi BNN, pembatasan terhadap perangkat ini dipandang dapat membantu menekan peredaran zat tersebut.

Dari kalangan akademik, Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Faisal Yunus, menilai aturan yang ada masih perlu diperkuat, terutama untuk melindungi remaja dan kelompok rentan. Ia menyoroti kemudahan akses, ragam rasa yang menarik minat anak muda, serta strategi pemasaran yang dinilai menyasar konsumen muda. Sejumlah negara lain, menurutnya, sudah bergerak lebih jauh dengan melarang produk sekali pakai, membatasi zat perasa, dan memperketat iklan.

Perdebatan ini memperlihatkan bahwa isu rokok elektrik tidak hanya menyentuh pasar dan konsumsi, tetapi juga kebijakan kesehatan publik, penegakan hukum, dan ekonomi digital. Dalam waktu dekat, perhatian akan tertuju pada bagaimana penerapan aturan di lapangan dijalankan oleh Kemenkes dan BPOM, serta apakah pengawasan terhadap produk legal dan ilegal benar-benar mampu menjawab kekhawatiran yang selama ini mengemuka.